Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

HUKUM ZAKAT ONLINE

Gambar
   Sedekah   atau berdonasi adalah kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu orang yang sedang membutuhkan bantuan kita. Aktivitas bersedekah dapat menjadi bentuk rasa bersyukur kita atas rezeki yang kita dapatkan dan menyisihkannya untuk orang lain yang sedang membutuhkan. Dulu berdonasi banyak masih menggunakan cara konvensional, dengan kata lain harus bertemu langsung dengan orang yang membutuhkan. Tapi saat ini, dengan semakin majunya zaman dan teknologi, dapat kita temukan dengan mudah situs-situs crowdfunding atau penggalangan dana yang juga menjadi cara lain dan lebih modern untuk menyalurkan sedekah kita. Termasuk platform zakatkita.org yang selain memudahkan kita untuk bersedekah juga memiliki keunggulan lain dalam sedekah online dibandingkan dengan cara yang konvensional. Yuk kita simak keunggulan bersedekah atau donasi secara online Lebih Praktis Kini dengan platform zakatkita.org berzakat, infaq, sedekah yang mudah hanya dengan sekali klik dari HP Anda. Jika ingin melak

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

Gambar
    Mengenai   zakat profesi   atau penghasilan apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen. Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).   Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung  2,5 persen  pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5    persen. Tet